Beranda | Artikel
Kaidah Menjadikan Suatu Perkataan Mempunyai Konsekuensi Hukum
Rabu, 17 Oktober 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Kaidah Menjadikan Suatu Perkataan Mempunyai Konsekuensi Hukum merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 21 Muharram 1440 H / 01 Oktober 2018 M.

Status Program Kajian Kaidah Fikih

Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.

Download kajian sebelumnya: Syarat-Syarat Agar Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum

Kajian Islam Ilmiah Tentang Kaidah Menjadikan Suatu Perkataan Mempunyai Konsekuensi Hukum – Kaidah Fikih

Pada kajian-kajian yang telah lalu, Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan lima kaidah terbesar dalam fiqih Islam. Pada kajian kali ini kita akan membahas kaidah yang besar juga dan termasuk dalam kaidah yang maknanya sangat luas, didalamnya terdapat masalah-masalah yang sangat banyak. Namun bukan termasuk kaidah terbesar dalam fiqih Islam. Kaidah tersebut berbunyi “Menjadikan suatu perkataan berfungsi dan mempunyai konsekuensi makna yang benar lebih didahulukan dari pada menjadikan perkataan itu tidak bermakna atau tidak mempunyai konsekuensi hukum.”

Kaidah ini memiliki cakupan yang sangat luas. Karena kaidah ini berhubungan dengan setiap ucapan manusia. Di bab apapun, misalnya sumpah, wasiat, perdagangan, persaksian, semua yang berhubungan dengan perkataan, tulisan atau isyarat manusia.

Dicontohkan dalam buku ini, misalnya ada orang yang berkata, “Jangan makan panci yang berada di atas kompor ini.” Ketika kita mendengar perkataan ini, ada dua kemungkinan. Pertama, memaknai panci dengan makna yang hakiki atau sebenarnya. Ketika kita maknai dengan makna yang sebenarnya, maka kita akan menjadikan perkataan ini tidak bermakna, tidak berkonsekuensi hukum. Karena tidak ada orang yang sehat akalnya memakan panci. Berbeda jika kita memaknai dengan makna lain. Maksud jangan makan panci adalah jangan memakan makanan yang ada di panci yang berada di atas kompor. Kalau dimaknai dengan makna demikian, maka kalimat tersebut menjadi bermakna dan memiliki konsekuensi hukum. Ketika ada dua kemungkinan seperti ini, kita harus menggunakan kemungkinan yang kedua. Inilah salah satu contoh dari kaidah ini.

Dalil dari kaidah ini adalah beberapa ayat di dalam Al-Qur’an dan juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ ﴿١٨﴾

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf[50]: 18)

Hal ini menunjukkan bahwa setiap perkataan yang diucapkan oleh manusia ada konsekuensinya dan memiliki makna. Kalau tidak memiliki makna, maka seharusnya tidak ada konsekuensi hukumnya. Kalau tidak ada konsekuensi hukumnya, maka seharusnya tidak perlu diawasi dan tidak perlu dilihat oleh malaikat. Sehingga ini adalah yang seharusnya kita usahakan dalam menghadapi perkataan manudia. Karena pada asalnya suatu perkataan tersebut seharusnya memiliki makna dan konsekuensi hukum.

Dalil yang kedua adalah firman Allah dalam surat Al-Mu’minun ayat ke-3:

وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ ﴿٣﴾

dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,” (QS. Al-Mu’minun[23]: 3)

Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa perkataan yang tidak bermakna adalah sesuatu yang tercela. Maka pada asalnya suatu perkataan dijauhkan dari sifat tercela ini. Yaitu sifat tidak memiliki makna. Sehingga setiap perkataan manusia, pada asalnya memiliki makna dan memiliki konsekuensi hukum.

Termasuk dalil dari kaidah ini adalah hadits Muadz bin Jabal ketika beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 يَا نَبِيَّ اللَّهِ وَإِنَّا لَمُؤَاخَذُونَ بِمَا نَتَكَلَّمُ بِهِ قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ وَهَلْ يُكِبُّ النَّاسَ عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ إِلَّا حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ

“Wahai Nabi Allah, apakah kita akan dihukum dengan apa yang kita katakan?” Beliau bersabda: “Wahai Mu’adz, tidaklah manusia disungkurkan ke dalam api neraka kecuali karena apa yang keluar dari lisan-lisan mereka!” (HR. Tirmidzi)

Hal ini menunjukkan bahwa perkataan manusia memiliki konsekuensi hukum. Kalau perkataannya buruk, maka itu akan menjadikan dia masuk ke neraka.

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Kaidah Menjadikan Suatu Perkataan Mempunyai Konsekuensi Hukum – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44906-kaidah-menjadikan-suatu-perkataan-mempunyai-konsekuensi-hukum/